Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengelolaan Situs Warisan Geologi (Geosite), Keragaman Geologi (Geodiversity) Geopark terdiri dari:
a. keunikan batuan; dan
b. keunikan proses geologi.
(2) Keunikan batuan dan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa batuan, mineral, fosil, bentang alam dan proses geologi yang mempunyai sifat langka, bernilai ilmu pengetahuan dan bernilai pariwisata.
Koreksi Anda
