Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Teks Saat Ini
(1) Deliniasi pengembangan kawasan Geopark adalah wilayah yang meliputi 22 (dua puluh dua) kecamatan dan 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) desa/ kelurahan di Kabupaten Kebumen.
(2) Peta Persebaran Geosite berisi informasi objek warisan geologi (geoheritage) dalam kawasan Geopark.
(3) Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
