Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Teks Saat Ini
(1) Situs Warisan Geologi (Geosite), Warisan Geologi, Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya dalam kawasan Geopark dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan pariwisata berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat.
(3) Kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. Geowisata, wisata penelitian, dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya Tarik Keragaman Geologi;
b. Wisata pendidikan flora dan fauna, wisata penelitian, dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya Tarik Keragaman Hayati; dan
c. Wisata kreatif, wisata pendidikan berbasis budaya, wisata penelitian dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya Tarik Keragaman Budaya.
(4) Pemanfaatan kawasan Geopark dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Geopark.
(5) Pemanfaatan kawasan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemanfaatan kawasan Geopark dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
Koreksi Anda
