Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka mengembangkan Geopark menuju UNESCO Global Geopark melaksanakan Kolaborasi dengan Pemerintah Desa, Kelurahan dan para Pemangku kepentingan. (2) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. satuan pendidikan dan perguruan tinggi; b. dunia usaha; c. masyarakat; dan d. media. (3) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan satuan pendidikan dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui: a. pendidikan, penelitian dan pengembangan potensi Geopark; b. pelestarian secara in situ atau ex situ; dan c. pengabdian kepada Masyarakat. (4) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui: a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan di kawasan Geopark; b. pemberian bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan melalui program kemitraan dan bina lingkungan; c. pemberian pelatihan dan bimbingan teknis secara terprogram terhadap Masyarakat setempat; d. peningkatan pertumbuhan perekonomian Masyarakat di kawasan Geopark; dan e. pemberian fasilitas terhadap Masyarakat setempat dalam peningkatan pendapatan. (5) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan melalui: a. dukungan pelaksanaan pengembangan, perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark; b. pengembangan usaha bersama antar desa; c. pemeliharaan ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keamanan di kawasan Geopark; d. pemeliharaan kelestarian di kawasan Geopark; dan e. peningkatan kesadaran lingkungan di kawasan Geopark. (6) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan dalam melalui: a. penyebaran informasi dan mempromosikan kegiatan pengembangan kawasan Geopark; dan b. pelaksanaan pemberitaan yang berimbang di kawasan Geopark secara berkesinambungan.
Koreksi Anda