Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Pengembangan Geopark untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumber daya Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); b. analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat; c. penetapan tema Geopark; d. penentuan batas atau deliniasi kawasan; e. informasi mengenai rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); g. program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. pelibatan dan pemberdayaan Masyarakat lokal melalui program pembangunan perekonomian Masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi kreatif; i. program pelestarian sosial budaya; j. pengembangan destinasi pariwisata; k. inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung; l. penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Taman Bumi Geopark; m. pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen pengelolaan; n. program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan; o. program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Taman Bumi nasional, regional, dan global; p. pentahapan pembangunan; q. pembiayaan; dan r. pelaporan secara berkala. (3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan kembali untuk dilakukan revisi: a. setiap 5 (lima) tahun sekali; b. dalam rangka pemenuhan persyaratan Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; atau c. dalam rangka evaluasi Geopark Nasional; dan d. revalidasi UNESCO Global Geopark oleh UNESCO. (4) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. (5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Koreksi Anda