Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. melestarikan Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. mengembangkan pelaksanaan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pengembangan Geopark menuju UNESCO Global Geopark dan dalam rangka pengembangan Geopark menuju UNESCO Global Geopark pengelolaan Geopark bersama-sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian kepariwisataan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
