Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf h, ditujukan untuk pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro dalam bentuk konsultasi, pendampingan dan atau pelatihan kepada koperasi dan usaha mikro.
Koreksi Anda