Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f, dalam bentuk: a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, rest area, terminal, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi wisata, hotel, serta lokasi lainnya; b. MENETAPKAN lokasi waktu berusaha untuk usaha antara koperasi dan usaha mikro di sub sektor perdagangan retail; c. memberikan prioritas pada bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat dikelola oleh Usaha Mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta dengan melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan atau toko modern yang strategis pada infrastruktur publik tanpa membayar sewa areal kecuali biaya operasional dalam areal pusat perbelanjaan atau dalam areal toko modern; e. melestarikan bidang dan jenis usaha yang memiliki kekhusukan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai kewarisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun; f. memiliki usaha tertentu yang berkaitan dengan ekonomi kreatif antara lain fashion, kuliner, kerajinan tangan, percetakan dan teknologi informasi; dan g. memberikan kesempatan kepada koperasi dan usaha mikro dalam pengadaan barang dan/atau jasa secara langsung. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda