Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a. keputusan rapat anggota; b. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau c. Keputusan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda