Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepatuhan legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berkaitan dengan kepatuhan Koperasi dalam hal operasional koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Kepatuhan usaha dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berkaitan dengan kepatuhan koperasi menjalankan usaha dan keuangannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; (3) Kepatuhan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berkaitan dengan kepatuhan koperasi melaksanakan transaksinya secara benar menurut norma, standar, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda