Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk: a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; b. membebaskan biaya perizinan bagi usaha mikro, dan memberikan keringanan biaya; dan c. memfasilitasi kelengkapan dokumen perizinan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.
Koreksi Anda