Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf e, ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu;
b. membebaskan biaya perizinan bagi usaha mikro, dan memberikan keringanan biaya; dan
c. memfasilitasi kelengkapan dokumen perizinan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.
Koreksi Anda
