Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan efektivitas pengembangan dan/atau efisiensi, satu Koperasi dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain atau beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu Koperasi baru berdasarkan persetujuan Rapat Anggota Tahunan masing- masing Koperasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengenai penggabungan dan peleburan koperasi diatur dengan peraturan bupati.
Koreksi Anda
