Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pemeriksaan koperasi dapat dilaksanakan dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Satuan tugas pengawas koperasi diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
