Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk: a. mewujudkan kemitraan antar usaha koperasi dan usaha mikro; b. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan kemitraan; c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan koperasi dan usaha mikro; d. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan kemitraan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda