Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk:
a. mewujudkan kemitraan antar usaha koperasi dan usaha mikro;
b. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan kemitraan;
c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan koperasi dan usaha mikro;
d. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan kemitraan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
