Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan Kelembagaan Koperasi oleh Pemerintah Daerah melalui : a. Pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi; b. Bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; c. Meningkatkan kompetensi/kemampuan sumber daya manusia Koperasi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing; d. Bantuan pengembangan teknologi informasi; dan e. Pembinaan khusus untuk koperasi yang bermasalah.
Koreksi Anda