Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan Kelembagaan Koperasi oleh Pemerintah Daerah melalui :
a. Pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
b. Bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi;
c. Meningkatkan kompetensi/kemampuan sumber daya manusia Koperasi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing;
d. Bantuan pengembangan teknologi informasi; dan
e. Pembinaan khusus untuk koperasi yang bermasalah.
Koreksi Anda
