Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam meliputi : a. permodalan; b. kualitas aktiva produktif; c. manajemen; d. efisiensi; e. likuiditas; f. jati diri koperasi; g. pertumbuhan dan kemandirian; dan h. kepatuhan terhadap prinsip syariah untuk usaha simpan pinjam pola syariah.
Koreksi Anda