Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk :
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi serta mutu; dan
c. memberikan jaminan transparansi informasi dan akses yang sama bagi semua pelaku usaha koperasi dan usaha mikro.
Koreksi Anda
