Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk : a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis; b. menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi serta mutu; dan c. memberikan jaminan transparansi informasi dan akses yang sama bagi semua pelaku usaha koperasi dan usaha mikro.
Koreksi Anda