Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masyarakat akan mendirikan Koperasi baik Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder, terlebih dahulu harus dilakukan penyuluhan perkoperasian oleh Dinas.
(2) Anggaran penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang.
(3) Akta Pendirian Koperasi kepada Notaris dapat diajukan setelah mendapatkan penyuluhan perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas.
(4) Prosedur dan persyaratan pendirian serta pengesahan Badan Hukum Koperasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
