Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mencerminkan struktur tugas, rentang kendali dan satuan pengendali internal.
Koreksi Anda
