Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas : a. Akta pendirian koperasi; b. Anggaran Dasar; c. Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK); d. Perubahan pengesahan anggaran dasar bagi koperasi; e. Surat izin usaha; dan f. Surat izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.
Koreksi Anda