Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat diberikan dalam bentuk : a. penyediaan sarana yang berkaitan dengan proses produksi dan pengemasan; b. penyediaan prasarana proses penjualan dan pemasaran; dan c. pemberian keringanan tarif prasarana tertentu bagi koperasi dan usaha mikro. (2) Aspek sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda