Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat diberikan dalam bentuk :
a. penyediaan sarana yang berkaitan dengan proses produksi dan pengemasan;
b. penyediaan prasarana proses penjualan dan pemasaran; dan
c. pemberian keringanan tarif prasarana tertentu bagi koperasi dan usaha mikro.
(2) Aspek sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
