Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Koperasi meliputi: a. Primer; b. Sekunder. (2) Jenis koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya meliputi : a. Koperasi simpan pinjam, terdiri dari: 1) koperasi simpan pinjam konvensional; dan 2) koperasi simpan pinjam prinsip syariah. b. Koperasi produsen; c. Koperasi konsumen; d. koperasi pemasaran; dan/atau e. Koperasi jasa.
Koreksi Anda