Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Koperasi meliputi:
a. Primer;
b. Sekunder.
(2) Jenis koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya meliputi :
a. Koperasi simpan pinjam, terdiri dari:
1) koperasi simpan pinjam konvensional; dan 2) koperasi simpan pinjam prinsip syariah.
b. Koperasi produsen;
c. Koperasi konsumen;
d. koperasi pemasaran; dan/atau
e. Koperasi jasa.
Koreksi Anda
