Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi mempunyai kriteria sebagai berikut: a. badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA; b. memiliki modal sendiri dan atau modal luar; c. memiliki domisili hukum yang tetap; d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; dan e. kegiatan usahanya mengutamakan yang berhubungan langsung dengan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Koreksi Anda