Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Koperasi dilarang :
a. melakukan persaingan tidak sehat;
b. melakukan usaha yangtidak sesuai dengan kebutuhan dan/atau kepentingan anggota; dan
c. melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip perkoperasian.
Koreksi Anda
