Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi dilarang : a. melakukan persaingan tidak sehat; b. melakukan usaha yangtidak sesuai dengan kebutuhan dan/atau kepentingan anggota; dan c. melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip perkoperasian.
Koreksi Anda