Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi sebagai wadah Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan yang bertujuan: a. memberikan kesempatan usaha yang seluas- luasnya kepada Koperasi; b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar sehat, tangguh, dan mandiri; c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya; dan membudayakan Koperasi dalam masyarakat. (2) Dalam rangka menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi sebagai wadah Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Pemerintah Daerah menyelenggarakan program pembinaan meliputi : a. bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya; b. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian; c. penyuluhan perkoperasian; d. penelitian perkoperasian; e. pemberian kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi; f. fasilitasi pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar koperasi; dan g. Penyelenggaraan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi. (3) Dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempuh strategi meliputi : a. peningkatan pemasyarakatan Koperasi; b. perkuatan kelembagaan, organisasi dan manajemen Koperasi, sejajar dengan pelaku usaha lain; c. peningkatan kualitas sumberdaya manusia Koperasi; d. peningkatan akses pembiayaan; e. pengembangan restrukturisasi usaha; f. perkuatan dan peningkatan kesehatan usaha; g. peningkatan produktivitas Koperasi; h. perkuatan dan peningkatan akses pemasaran; i. pemberdayaan dan pengembangan kerjasama, dan kemitraan usaha antar Koperasi dan dengan pelaku usaha lain; j. pengembangan praktek terbaik berkoperasi (benchmarking and best practices) Koperasi sukses; k. pengawasan dan pemeriksaan koperasi; l. penyelenggaraan konsultasi dan/atau pendampingan; m. pengembangan kajian terapan dan kajian strategis kebijakan pembangunan Koperasi; dan n. peningkatan dan perkuatan koordinasi antar para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda