Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi; (2) Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memperoleh pembiayaan bagi Usaha Mikro meliputi: a. kredit perbankan; b. modal ventura; c. dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Daerah; d. hibah; dan e. pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda