Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi;
(2) Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memperoleh pembiayaan bagi Usaha Mikro meliputi:
a. kredit perbankan;
b. modal ventura;
c. dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Daerah;
d. hibah; dan
e. pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
