Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, dapat dilakukan dalam bentuk: a. Fasilitasi permodalan; b. Fasilitasi promosi dan pemasaran; c. Fasilitasi kemitraan; d. Fasilitasi pendampingan pengelolaan usaha; e. Dukungan kemudahan memperoleh bahan baku dan fasilitas pendukung dalam proses produksi; f. Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manejerial dan produksi serta lain-lain jenis pelatihan yang dapat mendukung Pemberdayaan Usaha Mikro; g. Fasilitasi dalam pameran perdagangan untuk memperluas akses pasar dalam dan luar negeri; dan h. Fasilitasi perolehan perizinan, standarisasi dan sertifikasi.
Koreksi Anda