Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
(2) Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro:
a. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Koreksi Anda
