Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan perkoperasian harus dijadikan dasar dalam upaya pengembangan koperasi baik secara kualitas, kuantitas dan berkelanjutan. (2) Dalam hal penyusunan rencana dan melaksanakan pendidikan perkoperasian, Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh Dekopinda secara komprehensif dan sinergis. (3) Pendidikan dalam upaya pengembangan Sumber Daya Manusia Koperasi, diselenggarakan dengan cara: a. meningkatkan pemahaman sumber daya manusia Koperasi, mengenai pengertian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi dalam praktek berkoperasi melalui penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan secara periodik; b. mensosialisasikan dan mengampanyekan peran penting Koperasi dalam pengarusutamaan pembangunan ekonomi daerah; c. memasyarakatkan, membudayakan serta mengembangkan jiwa kewirakoperasian bagi pengurus Koperasi; d. meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam bidang keterampilan teknis dan manajerial; e. mendorong dan memfasilitasi kelompok-kelompok usaha untuk mampu menjadi organisasi Koperasi yang berbadan hukum; dan f. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan koperasi, konsultasi dan penyuluhan, serta pendampingan bagi pembinaan dan pengembangan Koperasi.
Koreksi Anda