Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat secara bersama-sama mendirikan 1 (satu) Gerakan Koperasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan sebagai pembawa aspirasi koperasi. (2) Gerakan Koperasi berfungsi sebagai: a. wadah perjuangan, cita-cita, nilai-nilai, dan prinsip- prinsip Koperasi; dan b. mitra Pemerintah dalam pembangunan Koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan. (3) Pembiayaan organisasi dan program Gerakan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Gerakan Koperasi itu sendiri. (4) Pemerintah Daerah dapat memberi dukungan pendanaan berupa hibah kepada organisasi dan/atau Gerakan Koperasi sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda