Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan kepada Koperasi dapat dilaksanakan melalui: a. fasilitasi kemudahan perijinan; b. fasilitasi pendampingan dalam pengelolaan usaha; c. fasilitasi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi; d. fasilitasi perkuatan permodalan melalui lembaga perbankan dan non bank; e. fasilitasi pembinaan manajemen; f. fasilitasi bimbingan teknis; g. fasilitasi pemasaran; dan h. fasilitasi Kerjasama dan Kemitraan. (2) Tata Cara pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati.
Koreksi Anda