Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan kepada Koperasi dapat dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi kemudahan perijinan;
b. fasilitasi pendampingan dalam pengelolaan usaha;
c. fasilitasi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi;
d. fasilitasi perkuatan permodalan melalui lembaga perbankan dan non bank;
e. fasilitasi pembinaan manajemen;
f. fasilitasi bimbingan teknis;
g. fasilitasi pemasaran; dan
h. fasilitasi Kerjasama dan Kemitraan.
(2) Tata Cara pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati.
Koreksi Anda
