Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku koperasi dan atau usaha mikro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan perundang- undangan; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. pencabutan izin usaha; e. pembubaran Koperasi; dan/atau f. penggantian dana/ganti rugi. (2) Tata Cara Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan bupati.
Koreksi Anda