Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan oleh Dinas. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada bupati secara periodik.
Koreksi Anda