Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan oleh Dinas.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada bupati secara periodik.
Koreksi Anda
