Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan dunia usaha wajib memberikan pelindungan pasar kepada koperasi dan usaha mikro. (2) Dalam hal bidang kegiatan ekonomi suatu wilayah telah berhasil diusahakan oleh koperasi, usaha mikro yang jenis usahanya sama dapat menggabungkan diri kepada koperasi.
Koreksi Anda