Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan usaha dalam bidang pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; b. menyebarluaskan informasi pasar; c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; d. menyediakan pasar internal bagi produk usaha dalam lingkup pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah; e. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, gerai, gallery, dan promosi bagi Usaha; f. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; g. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran dan tenaga pendamping; h. memfasilitasi pemasaran berbasis teknologi informasi; dan i. membentuk sentra usaha khas daerah.
Koreksi Anda