Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi, pengolahan dan pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha; b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha; c. memfasilitasi permohonan pendaftaran merk, kekayaan intelektual, sertifikasi halal dan standar nasional INDONESIA bagi koperasi dan usaha mikro dalam mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi, pengolahan dan pengemasan; d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha; dan e. Penerapan strategi satu kelurahan/desa satu produk unggulan.
Koreksi Anda