Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan.
(2) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk :
a. menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang berkembang, berdaya saing dan berdaya sanding;
b. meningkatkan peran Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional dan mandiri;
c. memberikan pelindungan perijinan dan dukungan usaha bagi pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro;
d. meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan, mencetak wirausaha baru;
e. mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumberdaya lokal;
f. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar koperasi dan usaha mikro; dan
g. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan koperasi dan usaha mikro.
Koreksi Anda
