Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro didasarkan pada prinsip-prinsip : a. menumbuhkan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan usaha Koperasi dan Usaha Mikro untuk berkarya atas prakarsa sendiri; b. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi usaha Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan secara demokratis; c. meningkatkan kinerja dan daya saing usaha Koperasi dan Usaha Mikro; dan d. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Koreksi Anda