Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penanggulangan Penyakit Menular terhadap jenis Penyakit Tular Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan metode Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.
Koreksi Anda