Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan program penanggulangan secara efektif dan efisien; b. terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB, Wabah dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat beserta dampaknya; c. terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; dan d. dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan. (2) Surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada program yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda