Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau korporasi, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. Teguran lisan;
b. Peringatan tertulis;
c. Pembubaran;
d. Pengawasan;
e. Denda administratif;
f. Pemberhentian sementara;
g. Daya paksa polisional; dan/atau
h. Pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
