Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar mengenai pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat;
b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pasien/Penderita Penyakit;
c. menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan perorangan dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat;
d. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya;
f. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada situas KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
g. melaksanakan fungsi sosial dengan membebaskan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan dan program serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien dan/atau penderita penyakit;
i. menyelenggarakan rekam medis dan menyimpan serta menjaga kerahasiaan rekamis medis Penerima Pelayanan Kesehatan;
j. menyediakan sarana dan prasarana umum, serta tempat pelayanan kesehatan pada situasi KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
k. melaksanakan sistem rujukan;
l. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang- undangan;
m. menghormati dan melindungi hak pasien/penderita penyakit;
n. melaksanakan dan menegakan etika profesi Tenaga Kesehatan;
o. melaksanakan program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; dan
p. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
