Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, diarahkan untuk peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat guna memelihara kesehatan dan pencegahan penularan penyakit.
(2) Perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. cuci tangan pakai sabun;
b. pemberantasan jentik nyamuk;
c. menggunakan air bersih untuk keperluan rumah tangga;
d. mengkonsumsi makanan gizi seimbang;
e. melakukan aktivitas fisik setiap hari;
f. menggunakan jamban sehat;
g. menjaga dan memperhatikan kesehatan reproduksi;
dan
h. mengupayakan kondisi lingkungan yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai perilaku hidup bersih dan sehat.
Koreksi Anda
