Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan dengan metode komunikasi, informasi dan edukasi secara sistematis dan terorganisasi.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tercapainya perubahan perilaku pada masyarakat umum yang dilakukan oleh masyarakat di bawah koordinasi Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
(3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Penyakit Menular.
(4) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kader melalui pendekatan upaya kesehatan berbasis masyarakat dan/atau tokoh masyarakat melalui pendekatan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. penyuluhan;
b. konsultasi, bimbingan, dan konseling;
c. intervensi perubahan perilaku;
d. pemberdayaan;
e. pelatihan; dan/atau
f. pemanfaatan media informasi.
Koreksi Anda
