Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, setiap Tenaga Kesehatan mempunyai kewajiban:
a. memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat, KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan;
b. memiliki Surat Izin Praktik dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
d. menjaga dan/atau menyimpan rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
e. membuat rekam medis penerima Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta persetujuan setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan, kecuali dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular pada situasi KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; dan
g. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
