Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai hak: a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan jenis dan klasifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menerima dan/atau mendapatkan bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan; e. menerima imbalan jasa pelayanan dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda