Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, setiap orang dan/atau korporasi mempunyai kewajiban:
a. turut serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah yang efektif, efisien, optimal, tepat sasaran, berhasil guna dan berdaya guna, serta berkelanjutan dan berkesinambungan;
b. melakukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan serta Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya termasuk kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
d. mematuhi dan melaksanakan kebijakan dan program, dalam pelaksanaan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah;
e. menggunakan fasilitas dan sarana prasarana pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara bertanggung jawab;
f. menghormati hak pasien dan/atau penderita dalam memperoleh pelayanan kesehatan;
g. menghormati hak Tenaga Kesehatan dan petugas lainnya yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
h. menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari;
i. melaporkan kepada Tenaga Kesehatan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat apabila mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit menular dan penyakit tidak menular di tempat tinggalnya; dan
j. kewajiban lain yang ditentukan dalam rangka Penanggulangan Penyakit Menular dan/atau Penyakit Tidak Menular, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
