Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, setiap Tenaga Kesehatan mempunyai hak: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional; b. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama dalam menjalankan praktik; c. memperoleh imbalan jasa dan/atau insentif dan santunan serta Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan yang menangani atau dilibatkan dalam penanganan Penanggulangan Penyakit Menular pada situasi KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Daerah; dan d. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda