Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat MENETAPKAN Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagai Prioritas Daerah, terhadap jenis Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan jenis Penyakit Menular yang potensi menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16. (2) Penetapan Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagai Prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. penyakit endemis lokal;
b. Penyakit Menular potensial wabah;
c. fatalitas yang ditimbulkan tinggi/angka kematian tinggi;
d. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan/atau
e. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.
(3) Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagai Prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui upaya kesehatan dengan mengutamakan upaya kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
