Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penyakit Menular tertentu yang potensi dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, terdiri atas: a. Kolera; b. Pes; c. Demam Berdarah Dengue; d. Campak; e. Polio; f. Difteri; g. Pertusis; h. Rabies; i. Malaria; j. Avian Influenza H5N1; k. Antraks; l. Leptospirosis; m. Hepatitis; n. Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009; o. Meningitis; p. Yellow Fever; q. Chikungunya; r. Virus Zika; dan s. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (2) Selain jenis Penyakit Menular tertentu yang potensi dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten menyelenggarakan Penanggulangan Jenis Penyakit Menular tertentu yang potensi dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda