Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penyakit Menular tertentu yang potensi dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, terdiri atas:
a. Kolera;
b. Pes;
c. Demam Berdarah Dengue;
d. Campak;
e. Polio;
f. Difteri;
g. Pertusis;
h. Rabies;
i. Malaria;
j. Avian Influenza H5N1;
k. Antraks;
l. Leptospirosis;
m. Hepatitis;
n. Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009;
o. Meningitis;
p. Yellow Fever;
q. Chikungunya;
r. Virus Zika; dan
s. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(2) Selain jenis Penyakit Menular tertentu yang potensi dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah Kabupaten menyelenggarakan Penanggulangan Jenis Penyakit Menular tertentu yang potensi dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
